HomeBeritaMantan Wali Kota Bandung Yana Sudah Bebas Bersyarat

Mantan Wali Kota Bandung Yana Sudah Bebas Bersyarat

Pada 13 Desember 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana dalam kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City. Selain hukuman pidana, Yana Mulyana juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta atau tiga bulan tambahan penjara. Hakim Ketua Hera Kartiningsih menyebut Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi dalam proyek pengadaan CCTV Dinas Perhubungan Kota Bandung. Vonis tersebut mencakup empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta yang harus dibayar, jika tidak maka diganti dengan tambahan tiga bulan penjara. Majelis hakim menilai Yana Mulyana menerima uang dan fasilitas ke Thailand dari beberapa pihak terkait proyek tersebut.

Source link

berita