Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pergeseran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor Sub Kegiatan 4.01.01.1.11.0001 terkait Penyediaan Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, terungkap bahwa Belanja Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah mencapai Rp 2.215.627.310 per tahun. Detailnya, terdiri dari Belanja Gaji Pokok sebesar Rp 75.600.000, Belanja Tunjangan Keluarga Rp 9.800.000, Belanja Tunjangan Jabatan Rp 136.429.710, Belanja Tunjangan Beras Rp 7.140.000, Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus Rp 3.500.000, Belanja Tunjangan Pembulatan Gaji Rp1.600, Iuran Jaminan Kesehatan Rp 7.780.000, serta Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 180.000 dan Iuran Jaminan Kematian Rp 560.000. Selain itu, terdapat Belanja Insentif bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH) atas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp 1.974.636.000. Akhmad juga mengungkapkan angka Belanja Dana Operasional KDH/WKDH yang mencapai Rp 28.800.000.000, setara dengan 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, yang dihitung berdasarkan realisasi pendapatan daerah tahun sebelumnya. Dengan demikian, pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada tahun tersebut mencapai Rp 31.015.627.310.