Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mahendra Jaya menyatakan bahwa mutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang dilakukan oleh Wali Kota Arlan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disimpulkan setelah Inspektorat Kemendagri melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Kabar pencopotan Roni muncul setelah anak Wali Kota Prabumulih, Arlan, kedapatan membawa mobil ke sekolah.
Laporan Hasil Kelayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tolak ukur untuk memantau pergerakan kekayaan pejabat di instansi pemerintahan. Adanya ketidaksesuaian antara fakta lapangan dan laporan yang disampaikan dapat menjadi indikasi yang mencurigakan. Wali Kota Prabumulih Arlan, yang viral karena insiden dengan kepala sekolah tempat anaknya belajar di SMPN 1 Prabumulih, hanya mencantumkan kendaraan jenis berat dalam LHKPN untuk kegiatan usaha atau proyek.
Berita terpopuler lainnya melibatkan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal, yang memberikan tanggapannya terkait pelantikan Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP). Dia menyoroti rangkap jabatan Angga dan meminta agar dia mundur dari jabatan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital. Syamsu Rizal juga menekankan pentingnya BKP dalam membangun sistem komunikasi yang responsif dan strategis untuk mengalirkan informasi aktual dan akurat kepada Presiden.