Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto Dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Jambi, dia menyerahkan sertifikat redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawit Desa Makmur seluas 200 Hektare.
Pada lokasi ini, masyarakat telah menempatinya selama puluhan tahun sejak masih berupa semak belukar lalu menjadi perkebunan kelapa sawit, coklat, dan tebu.
Adapun, redistribusi tanah sebagai wujud Reforma Agraria yang dijalankan Kementerian ATR/BPN telah hadir hingga pelosok negeri. Program strategis nasional ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.
“Kalau saya lihat di sini, kelapa sawitnya sudah jadi, tinggal merawat kemudian tentunya memanen. Mudah-mudahan tujuan dari pemerintah memberikan tanah melalui redistribusi tanah ini benar-benar bisa membuat masyarakat tersenyum karena kehadiran negara melalui program reforma agraria,” kata Hadi dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2024).
Dia pun mengingatkan, bahwa sertifikat tersebut tak dapat dijual selama 10 tahun.
“Sertifikat tidak bisa dijual selama 10 tahun, kalau disekolahkan, diagunkan ke perbankan bisa. Jadi untuk kegiatan ekonomi untuk meningkatkan perekonomian atau UMKM bisa,” ungkap Hadi.
Karena itu, mantan Panglima TNI ini berharap masyarakat akan bisa memanfaatkan tanah itu dengan baik.
“Dan sekali lagi saya mohon kepada bapak ibu manfaatkan tanah ini dengan sebaik-baiknya,” ungkap Hadi.