More
    HomeBeritaHaris Azhar dan Fatia Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Pencemaran Nama Baik...

    Haris Azhar dan Fatia Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

    Ratusan orang menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjelang sidang putusan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia.

    Sidang tersebut rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Senin (8/1/2023).

    Massa menuntut majelis hakim untuk memutuskan secara bebas terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti. Massa memamerkan beberapa poster dengan sindiran kepada pemerintah, salah satunya bertuliskan “Kita berhak kritis”. Orator dari atas mobil komando juga terus menerus berorasi untuk mendesak majelis hakim agar memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia.

    Pantauan Liputan6.com, situasi di PN Jakarta Timur dijaga ketat oleh anggota kepolisian. Bahkan, tidak semua orang diizinkan masuk ke dalam termasuk awak media.

    Humas PN Jakarta Timur, Dony Dortmund, mengatakan bahwa agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim untuk kedua terdakwa yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. “Betul hari ini sidangnya agenda putusan,” kata Dony saat dihubungi soal sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (8/1/2023).

    berita