Mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis penjara selama 14 tahun. Ia terbukti bersalah telah melakukan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam pertimbangan hakim menjatuhi hukuman, Rafael tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua Hakim, Suparman Nyompa dalam amar pertimbangannya, Senin (8/1/2024).
Sementara untuk hal yang meringankan Rafael yakni, tugas Rafael sebagai pegawai pajak telah mengabdi terhadap negara selama puluhan tahun. Hal meringankan lainnya yakni terdakwa masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga hingga belum pernah ada riwayat hukuman.
“meringankan terdakwa telah bekerja bela negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun. Terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap Nyompa.
Selain dengan dijatuhi hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta, ayah Mario Dandy Satrio itu juga dikenakan biaya pengganti atas perkaranya sebesar Rp10 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 10.079.095.519 (Rp 10 miliar),” ungkap Ketua Hakim.
Adapun harta benda Rafael dinyatakan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
“Apabila terpidana tidak memiliki harta benda mencukupi maka dipidana tiga tahun,” ujar Suparman.
Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa, Rafael dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK meminta majelis hakim menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.