More
    HomeBeritaSetelah Dinyatakan Bebas, Apakah Kasus Serupa Akan Mengikuti Jejak Haris Azhar dan...

    Setelah Dinyatakan Bebas, Apakah Kasus Serupa Akan Mengikuti Jejak Haris Azhar dan Fatia?

    Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi menyatakan, menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

    “Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa (9/1/2024).

    Namun demikian, Luhut menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan majelis hakim.

    “Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana,” katanya.

    Selanjutnya, Menko Marves menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum atas proses yang akan diambil berikutnya. Luhut percaya bahwa jaksa akan melanjutkan proses hukum ini secara bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

    “Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar,” ucap Luhut menandaskan.

    Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Haris dan Fatia

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak bersalah atas dakwaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

    Dalam pertimbanggannya, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menilai bahwa perkataan ‘Lord’ yang diletakkan sebelum nama Luhut Binsar Pandjaitan sudah sering disematkan oleh media online.

    “Dari menjadi suatu notaire apabila orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata Lord Luhut sering diucapkan namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi Luhut Binsar Pandjaitan,” kata Cokorda dalam sidang putusan.

    Hakim Cokorda mengatakan, kata Lord berasal dari bahasa Inggris artinya yang mulia, sebutan bagi orang atau tuan yang memiliki wewenang kendali atau kuasa atas pihak lain selaku majikan pemimpin atau penguasa.

    “Bahwa penyebutan kata Lord kepada Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah ditujukan pada personal Luhut Binsar Pandjaitan tetapi lebih sebagai posisi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai seorang menteri di kabinet Presiden Jokowi di mana Luhut Binsar Pandjaitan mendapatkan banyak kepercayaaan dari presiden untuk menduduki atau mengurusi hal-hal tertentu di bidang pemerintahan maupun di bidang kedaruratan seperti masa Covid-19 sedang merebak di Indonesia,” ujar Cokorda.

    Dengan demikian, majelis hakim menilai frasa kata Lord pada Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah dimaksudkan suatu penghinaan atau pencemaran nama baik, karena kata lord bukanlah kata yang mengambarkan kondisi buruk atau jelek atau hinaan atas keadaan fisik atau psikis seseorang.

    “Tetapi merujuk pada suatu status atau posisi seseorang yang berhubungan dengan kedudukannya,” ucap Cokorda.

    Pun demikian dengan frasa “jadi penjahat juga kita” yang keluar dari Fatia Maulidiyanti dalam pembicaraan antara menit 18.00 sampai dengan 21.00. Majelis Hakim berpendapat perbincangan antara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik kepada Luhut Binsar Pandjaitan.

    “Bukanlah termasuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik oleh karena hal yang diperbincangkan dalam video poadcast merupakan telaah, komentar, analisa, pendapat atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil,” ucap hakim membacakan pertimbangannya.

    Singgung Sikap Rendah Hati Jokowi

    Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyinggung sosok Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang rendah hati terhadap setiap kritikan. Menurut majelis hakim, seorang pemimpin atau pejabat harus siap dikiritik.

    “Menjadi seorang pejabat di dalam pemerintahan harus siap untuk mendapat kritik baik personalitynya maupun kinerja,” kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.

    Cokorda kemudian menyinggung Presiden Joko Widodo dalam menyikapi kritikan. Jokowi, kata dia, sering mendapat kritikan, bahkan cercaan.

    “Bahkan hinaan baik berkenaan dengan kinerjanya, intelektualitasnya, juga fisiknya. Namun beliau tetap menjadi seorang yang rendah hati, tidak pernah menghiraukan semua itu,” ujar hakim ketua.

    “Semoga Tuhan yang Maha Esa selalu melindungi beliau,” sambung Cokorda.

    Dalam amarnya, Cakorda juga menegaskan bahwa Negara Kesatuan Indonesia (NKRI) sebagai salah satu negara demokrasi menjunjung tinggi kebebasan berfikir dan berpendapat.

    “Dan berekspresi sebagai hak dasar setiap manusia sebagaimana dimaksud pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945,” ucapnya menandaskan.

    berita