More
    HomeBeritaIrwan Hermawan, Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo dihukum 6 Tahun Penjara oleh...

    Irwan Hermawan, Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo dihukum 6 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi

    Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

    “Menyatakan terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum,” ujar hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (9/11/2023).

    Hakim juga menolak permohonan Irwan yang ingin menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum alias justice collaborator (JC).

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” hakim menambahkan.
    Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G. Jika uang itu tak diganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita.

    “Jika dalam hal ini terdakwa tidak memiliki harta yang cukup maka diganti pidana 1 tahun kurungan,” kata hakim.

    Hal memberatkan vonis yakni Irwan dianggap tidak mendukung program pemerintah salam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

    “Perbuatan terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi, memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri,” kata hakim.

    Sementara hal meringankan, Irwan belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan, terdakwa mempunyai istri dan anak.

    berita