More
    HomeKesehatanKemenPPPA Siap Mengevaluasi dan Mendampingi Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan di Universitas Pancasila

    KemenPPPA Siap Mengevaluasi dan Mendampingi Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan di Universitas Pancasila

    Jika dalam hasil penyidikan terduga pelaku terbukti bersalah, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 6 huruf C dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo Pasal 64 KUHP.

    Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbuatan yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

    Selain itu, terduga pelaku juga dapat dikenakan pidana dari Pasal 5 UU TPKS, yaitu dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

    Bagi siapapun yang menjadi korban, melihat, atau mendengar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, disarankan untuk segera melapor. Layanan SAPA 129 dapat diakses dengan mudah melalui hotline 129 atau Whatsapp 08111-129-129.

    Pada kasus ini, korban RZ pertama kali melaporkan kasus dugaan pelecehan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024, sedangkan korban D melaporkan ke Mabes Polri pada 28 Januari 2024. RZ telah meminta pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Minggu, 25 Februari 2024.

    Source link

    berita