More
    HomeHukum dan KriminalTerdakwa Menyangkal Kesaksian Saksi Tentang Uang Rp35 Juta dalam Kasus Hukum Kriminal

    Terdakwa Menyangkal Kesaksian Saksi Tentang Uang Rp35 Juta dalam Kasus Hukum Kriminal

    HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sidang mengenai perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah di Koni Berau tahun 2019-2022 terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Pada Selasa (20/2/2024) siang, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    Dalam sidang tersebut, terdapat tiga terdakwa, yaitu H Mohammad Al Hamid selaku Ketua KONI Berau periode 2019-2023, Iwan Rifani Wijaya selaku Sekretaris KONI Berau periode 2019-2023, dan Sujoto selaku Bendahara KONI Berau periode 2019-2023. Perkara ini melibatkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp1.176.129.796,00 karena dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengusulan dan Realisasi Anggaran Hibah Kepada KONI Kabupaten Berau.

    Pada sidang tersebut, JPU menghadirkan sejumlah saksi, namun ada satu saksi yang telah meninggal dunia dan satu saksi lainnya tidak hadir. Salah satu keterangan saksi yang menjadi perdebatan adalah terkait dengan penyerahan uang sebesar Rp35 Juta, dimana Terdakwa Sujoto membantah bahwa jumlah tersebut hanya Rp25 Juta.

    Menurut JPU, Ketua Cabang Olahraga (Cabor) menerima bantuan dari KONI dengan potongan tertentu. Selain itu, ada juga kasus dimana dua saksi dari pemilik warung hanya menandatangani nota pembelian tanpa adanya pembelian konsumsi sebenarnya.

    Dakwaan terhadap ketiga terdakwa menyatakan bahwa mereka menggunakan Dana Hibah KONI Kabupaten Berau tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga diduga membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang tidak memiliki bukti dukung yang valid dan melakukan pencatatan pada Buku Kas Umum (BKU) tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya.

    Sidang ketiga terdakwa tersebut masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (HUKUMKriminal.Net)

    Penulis: Lukman

    Source link

    berita