Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Endry Yonata Bin Roni dalam sebuah kasus korupsi di Bank BUMN. Dalam putusannya pada Rabu (21/2/2024), Majelis Hakim menyatakan bahwa Endry Yonata terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Endry Yonata dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp300 Juta. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp1,3 Milyar dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka Endry Yonata akan dijatuhi hukuman tambahan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya adalah hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 Juta, Majelis Hakim memutuskan hukuman yang lebih rendah untuk Endry Yonata. Terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti atau menjalani hukuman penjara selama 4 tahun jika tidak membayar.
Endry Yonata dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan fasilitas kredit debitur di 3 Kantor Unit Bank BUMN, yaitu Unit Bengkuring, Unit Sungai Dama, dan Unit Karang Paci. Modus yang digunakan adalah pemrakarsaan kredit menggunakan nasabah fiktif yang menyebabkan kerugian bank sebesar Rp7,7 Milyar.
Setelah putusan Majelis Hakim dibacakan, Endry Yonata menyatakan bahwa dia akan mempertimbangkan keputusannya. Ketua Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari bagi Endry Yonata untuk menentukan sikapnya, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.