More
    HomeHukum dan KriminalDirut Perumda Benuo Taka Energi Dituntut KPK 7 Tahun Penjara – Hukum...

    Dirut Perumda Benuo Taka Energi Dituntut KPK 7 Tahun Penjara – Hukum Kriminal

    Terdakwa Baharun Genda dituntut bersalah oleh JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Samarinda. Dalam tuntutannya, JPU menilai Baharun Genda telah melakukan tindak pidana korupsi sebagai Direktur Utama Perumda Penajam Benuo Taka Energi. JPU menuntut agar Majelis Hakim menyatakan Baharun Genda bersalah sesuai Pasal 2 UU Pemberantasan Korupsi, dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta. Pidana tambahan berupa uang pengganti juga dituntut. Baharun Genda didakwa bersama Bupati Abdul Gafur Mas’ud karena penyalahgunaan dana penyertaan modal yang merugikan keuangan negara. Sidang dilanjutkan pada tanggal 22 Februari 2024 untuk pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

    Source link

    berita