Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Terdakwa Rusli alias Beno Bin Pene dalam sidang pembacaan Putusan yang digelar pada Senin, 24 Februari 2024. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nyoto Hindaryanto SH menyatakan bahwa Terdakwa Rusli terbukti secara sah melakukan tindak pidana membeli dan menjual Narkotika Golongan I secara ilegal. Sebagai akibatnya, Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 Milyar. Jika tidak mampu membayar denda, Terdakwa akan menjalani hukuman penjara selama 4 bulan.
Majelis Hakim juga menetapkan agar masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, barang bukti berupa 5 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu dan uang tunai sejumlah Rp700 ribu yang diduga hasil penjualan Narkotika juga dirampas.
Selain pidana penjara dan denda, Terdakwa juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Terdakwa Rusli selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan penjara.
Kasus ini bermula ketika Terdakwa Rusli ditangkap di rumahnya pada tanggal 11 September 2023 setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi Narkotika yang dilakukan di tempat tersebut. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu yang diduga milik Terdakwa.
Terhadap putusan Majelis Hakim, Terdakwa Rusli menyatakan menerima hukuman tersebut, demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum. Putusan ini merupakan hasil dari proses persidangan yang dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Semoga putusan ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana Narkotika dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban dari peredaran Narkotika.