Sidang lanjutan perkara nomor 260/Pid.Sus/2023/PN Trg dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada Kamis (1/2/2023) pukul 10:30 Wita. Agenda sidang adalah penyampaian Duplik dari Jumintar Napitupulu SH dan Hendrik Tandoh SH MH, Penasehat Hukum para Terdakwa.
Setelah sidang, PH Terdakwa Matius Kunna dan rekan-rekannya menyatakan bahwa dalam Dupliknya mereka membantah Replik dari Penuntut Umum. Mereka juga menegaskan bahwa Terdakwa seharusnya bukan tersangka dalam kasus ini, melainkan seharusnya dianggap sebagai korban karena lahan mereka yang diganggu oleh PT BDAM.
Berdasarkan bukti dan surat yang disajikan dalam persidangan, terungkap bahwa lahan yang digarap oleh Terdakwa adalah Milik Transmigrasi HPL 03 Jonggon yang dikelola oleh Kelompok Tani Sejahtera sekitar 600 hektar. Selain itu, Putusan PTUN Jakarta Selatan terkait Gugatan PT BDAM ke Kementerian Transmigrasi juga menjadi bukti yang menguatkan posisi Terdakwa.
Matius Kunna, salah satu Terdakwa yang juga Ketua KTS, berharap agar Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan jernih sehingga mereka yang sebenarnya korban dapat dibebaskan. Dia menegaskan bahwa pihak perusahaanlah yang seharusnya dipidanakan karena mereka yang merusak lahan Terdakwa.
Sidang ini akan dilanjutkan pada Senin (19/2/2024) dengan agenda pembacaan Putusan. Para anggota KTS turut mendukung moral para Terdakwa selama jalannya sidang. Terdakwa tersebut dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 4 bulan berdasarkan Pasal 107 huruf a, bersama Pasal 55 dan 64 KUHP.
Dari pantauan di ruang sidang, terlihat puluhan anggota KTS yang hadir dengan tertib dan memberikan dukungan kepada Terdakwa. Semoga keadilan bisa terwujud dalam sidang ini.