More
    HomeKesehatanKapasitas Penjara di Banten Melebihi 77,08 Persen Akibat Kasus Narkoba

    Kapasitas Penjara di Banten Melebihi 77,08 Persen Akibat Kasus Narkoba

    Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat bahwa permasalahan narkotika di Indonesia masih memerlukan perhatian dan kewaspadaan tinggi dari semua elemen masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, BNN RI menggunakan strategi soft power approach yang fokus pada pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi, khususnya di kalangan remaja.

    Di Sulawesi Utara, BNN telah melakukan operasi penyelidikan, pengejaran, dan penindakan untuk menekan peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, jumlah penyalahguna narkoba di provinsi ini mencapai 44.374 orang atau sekitar 1,73 persen dari total populasi. Meskipun angka ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, BNN terus melakukan upaya pencegahan agar masyarakat lebih sadar akan bahaya narkotika.

    Upaya pencegahan yang dilakukan oleh BNN Provinsi Sulawesi Utara antara lain meliputi diseminasi informasi, advokasi, pemberdayaan masyarakat, dan pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Untuk memberantas sindikat narkotika, BNN melakukan kegiatan intelijen, interdiksi, penyelidikan, penyidikan, dan perawatan terhadap tahanan serta barang bukti.

    Dengan terus melakukan berbagai upaya ini, diharapkan prevalensi penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Utara dan di seluruh Indonesia dapat terus menurun sehingga masyarakat dapat terhindar dari bahaya narkotika.

    Source link

    berita