Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas tersangka tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, sudah lengkap atau P-21.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 anggota PPLN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Rabu (6/3/2024).
Sumedana menjelaskan peran ketujuh PPLN karena turut menambahkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan pemilu di Kuala Lumpur, setelah KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
“Sementara, data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti (coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih,” ujar Sumedana.
Karena telah dinyatakan lengkap, Tim Jaksa Peneliti selanjutnya meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum atau tahap II.
“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Sumedana.
Sebelumnya, sebanyak tujuh orang PPLN di Kuala Lumpur terpaksa harus berurusan dengan persoalan hukum akibat melakukan dugaan kecurangan pemilu dengan modus melakukan mark up Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Bahwa dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam keteranganya.