More
    HomeHukum dan KriminalPenambahan Tersangka Proyek Perkeretaapian Terkait Korupsi Rp1,3 Trilyun - Kasus Hukum Kriminal

    Penambahan Tersangka Proyek Perkeretaapian Terkait Korupsi Rp1,3 Trilyun – Kasus Hukum Kriminal

    HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Lagi-lagi, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023, menemui masalah. Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan menahan satu orang Tersangka terkait proyek tersebut.

    Jaksa Agung Burhanuddin melalui Siaran Pers Nomor: PR – 055/055/K.3/Kph.3/01/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, tim penyidik menetapkan Tersangka dengan inisial FG.

    Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka FG akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan mulai tanggal 23 Januari 2024 hingga 11 Februari 2024.

    Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa yang dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017-2019 dengan nilai kegiatan mencapai Rp1,3 Triliun disebut dalam penyelidikan. Tersangka FG diduga terlibat dalam mengatur paket-paket pekerjaan agar sesuai dengan keinginannya, sehingga proyek tersebut tidak memenuhi ketentuan teknis dan tidak dapat digunakan. Selain itu, tidak dilakukannya Feasibility Study dan penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan juga menjadi permasalahan dalam proyek ini.

    Tim penyidik masih terus menghitung besaran kerugian negara dan menyelidiki kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali. Tersangka FG dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Junto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Junto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, Tim Penyidik telah menahan 6 orang Tersangka terkait proyek ini, yang sekarang bertambah dengan ditahannya Tersangka FG. (HUKUMKriminal.Net)

    Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
    Editor: Lukman

    Source link

    berita