Tim Penyidik JAM Pidsus melakukan penggeledahan terhadap kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta pada 6-8 Maret 2024. Penggeledahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Selama penggeledahan, Tim Penyidik menyita barang bukti elektronik, dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 Miliar dan SGD2 Juta yang diduga hasil kejahatan. Penggeledahan dilakukan untuk mengikuti hasil pemeriksaan para tersangka dan saksi terkait aliran dana dari perusahaan yang terlibat dalam kegiatan Tata Niaga Timah Ilegal.
Tim Penyidik akan terus mengumpulkan fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut untuk mengungkap tindak pidana yang sedang diselidiki. (HUKUMKriminal.Net)