Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah berhasil mengamankan RS, seorang pengusaha timah yang diduga sebagai pelaku perusakan Hutan Lindung Belinyu di Pantai Bubus, Belinyu, Kabupaten Bangka. Penangkapan terhadap RS dilakukan pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 14:30 WIB.
RS diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor PRINT-712/L.9/Fd.2/03/2024, setelah tidak bersedia untuk menjalani pemeriksaan yang telah dipanggil sebelumnya. Tim Penyidik bahkan harus melibatkan Satuan Lalu Lintas untuk menghentikan mobil yang dikendarai oleh RS saat berusaha melarikan diri menuju Jakarta.
Setelah penangkapan, RS ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana merusak hutan lindung seluas 10,5 hektar di Pantai Bubus untuk kegiatan penambangan timah tanpa izin yang berwenang. Bersama rekannya berinsial PPN, RS menggunakan mesin tambang inkonvensional ukuran 38 dan 41 dalam periode Januari 2022-Juni 2023. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sekitar Rp16 miliar.
Tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, RS juga disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penangkapan dan penentuan status tersangka terhadap RS merupakan upaya dari pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan serta sumber daya alam yang ada.