Proses pembuatan STNK dan BPKB mobil baru merupakan hal yang banyak ditanyakan oleh pembeli mobil di dealer resmi. Sebagai informasi, proses pembuatan STNK melibatkan beberapa pihak antara lain dealer, main dealer, produsen kendaraan, bea cukai, dan kepolisian. Untuk kendaraan berstatus CBU, proses bisa memakan waktu lebih lama dibandingkan kendaraan Non CBU.
Untuk mengajukan penerbitan STNK dan BPKB mobil baru, siapkan dokumen seperti KTP, KK, faktur pembelian kendaraan, dokumen pemeriksaan fisik kendaraan, tanda bukti lulus uji, dan sertifikat uji tipe. Waktu penyelesaian proses pembuatan STNK dan plat nomor mobil baru tergantung dari cara pembayaran. Untuk pembelian secara cash atau tunai, BPKB baru biasanya akan diserahkan setelah pelunasan.
Proses penerbitan STNK dan BPKB mobil baru bisa terhambat karena mobil yang dibeli termasuk jenis CBU, kurang lengkapnya data pengajuan, pengurusan dilakukan secara kolektif, atau faktur pembelian masih belum diterbitkan. Untuk mengecek apakah STNK dan plat nomor mobil baru sudah terbit, bisa dilakukan melalui Whatsapp atau telepon ke dealer, langsung ke dealer, atau langsung ke Samsat. Jika STNK sudah terbit, dealer akan menyerahkannya kepada Anda.