More
    HomeBeritaKasus Penganiayaan Anggota Babinsa Berujung Damai, Vadel Badjideh dan Rekannya Dibebaskan

    Kasus Penganiayaan Anggota Babinsa Berujung Damai, Vadel Badjideh dan Rekannya Dibebaskan

    Kasus dugaan penganiayaan anggota Babinsa TNI berakhir damai. Ketiga tersangka pun dibebaskan.

    Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan yang juga menjabat Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menerangkan, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
    “Masing-masing pihak saling memaafkan,” kata Henrikus kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

    Henrikus mengatakan, mereka mengajukan permohonan agar perkaranya diselesaikan menggunakan pendekatan restorative justice. Pendekatan ini memang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
    Henrikus menyebut, salah satu syaratnya adalah ketika masing-masing pihak sudah bersepakat untuk berdamai dituangkan dalam kesepakatan perdamaian dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
    “Nah hal ini menjadi syarat formil syarat materiil yang menjadi pertimbangan bagi kami para penyidik,” ujar dia.
    “Oleh karena itu ketika benar setelah terjadi perdamaian telah dibuktikan juga dengan kesepakatan perdamaian di antara kedua belah pihak maka kami melaksanakan gelar perkara khusus sehingga perkaranya Kami hentikan dengan alasan karena keadilan restoratif,” sambung dia.

    Henrikus mengatakan, ketiga tersangka telah menjalani masa penahanan selama 13 hari. Kini, setelah adanya kesepakatan damai maka mereka diperbolehkan pulang.
    “Iya. Tepat sekali (boleh pulang). Jadi ketiga tersangka ini perkaranya telah diselesaikan secara restoratif justice dan bisa kembali beraktivitas di masyarakat,” ujar dia.

    berita