More
    HomeHukum dan KriminalHukum Kriminal: Windu Aji Sutanto Di hadapkan dengan Tuntutan 12 Tahun Penjara

    Hukum Kriminal: Windu Aji Sutanto Di hadapkan dengan Tuntutan 12 Tahun Penjara

    Terdakwa Windu Aji Sutanto Pemilik PT Lawu Agung Mining diadili karena dituduh melakukan Tindak Pidana Korupsi di wilayah izin usaha pertambangan PT Antam Tbk di Blok Mandiodo. Pembacaan tuntutan terhadap 8 terdakwa telah dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat.

    Menurut Asintel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, para terdakwa dituduh bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Windu Aji Sutanto, dalam nomor perkara 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst, dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda serta uang pengganti sebesar Rp2,156 Trilyun.

    Selain Windu Aji Sutanto, terdakwa lainnya juga dituntut pidana penjara dengan berbagai rentang waktu penjara dan uang pengganti yang harus dibayar. Perkara ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,7 Trilyun berdasarkan perhitungan sementara Auditor.

    Tuntutan terhadap para terdakwa ini menandai tahap penting dalam proses hukum untuk mengungkap dan menuntaskan kasus korupsi di sektor pertambangan. Semua pihak berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Source link

    berita