Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, berpendapat bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah cukup kredibel dalam menangani laporan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terlebih lagi, keberadaan Jimly Asshidiqie sebagai ketua MKMK memberikan kepercayaan tambahan. Fahri menyebut Jimly sebagai sosok yang bersih dan berintegritas dalam meredam dinamika dan kontroversi terkait putusan MK saat ini. Fahri berpendapat bahwa MKMK harus diberi kesempatan untuk bekerja dan membuktikan kinerjanya dalam menangani kontroversi putusan MK tersebut.
Fahri juga menyebutkan bahwa Jimly yang memiliki kedekatan dengan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak menjadi kendala psikologis dalam penanganan putusan MK ini. Fahri meyakini bahwa Jimly dan anggota MKMK lainnya akan bersikap independen dan objektif dalam memutuskan perkara yang mendapat sorotan publik.
Fahri juga menekankan pentingnya mekanisme kontrol melalui keberadaan MKMK dalam kehidupan ketatanegaraan. Peran aktif masyarakat dan Organisasi Masyarakat Sipil diharapkan dapat menjaga keseimbangan kekuasaan yudisial.
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mendorong MKMK untuk segera bersidang dalam menangani perkara terkait putusan MK tentang syarat capres-cawapres. Feri menyebutkan bahwa sudah banyak laporan yang masuk ke MK terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Ia berharap MKMK dapat menyelesaikan perkara tersebut dengan adil.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan melakukan pemeriksaan terhadap sembilan hakim konstitusi terkait putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara tertutup demi menjaga kehormatan hakim. Namun, pemeriksaan terhadap para pelapor akan dilaksanakan secara terbuka. Jimly juga menyebutkan bahwa ia akan mengadakan pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi pada pekan depan untuk menyampaikan mekanisme persidangan tersebut.