Terdakwa Muhammad Nasrullah Rahman alias Arul Bin Jasman divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 105/Pid.Sus/2024/PN Smr, Rabu (27/3/2024).
Majelis Hakim yang diketuai Rida Nur Karima SH MHum didampingi Hakim Anggota Andri Natanael Partogi SH MH dan Teopilus Patiung SH MH, menyatakan bahwa Terdakwa Muhammad Nasrullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana permufakatan jahat. Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu.
Putusan tersebut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Nasrullah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp1 Milyar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Muhammad Nasrullah, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan penetapan bahwa Terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti berupa 3 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,02 Gram/Brutto atau 0,56 Gram/Netto dan 1 unit Handphone android merek Samsung warna hitam dengan nomor SIM Card 0838 1323 4664 dirampas untuk dimusnahkan. Satu unit kendaraan Sepeda Motor merek Honda Genio warna putih plat nomor KT-6036-BAF, dikembalikan kepada Saksi Putri Puspita Sari alias Putri Binti Jasman.
TerDakwa Muhammad Nasrullah juga diminta untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jonathan Bernadus Ndaumanu SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa selama 6 tahun.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai bahwa Terdakwa Muhammad Nasrullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum terkait Narkotika Golongan I.
Penulis: Lukman