More
    HomeBeritaPencarian Keadilan Paman terhadap Dugaan Pencabulan Keponakan yang Tertahan di Polres Jaksel

    Pencarian Keadilan Paman terhadap Dugaan Pencabulan Keponakan yang Tertahan di Polres Jaksel

    Achmad mengatakan bahwa pelaku dengan inisial S berusia 55 tahun. Hubungan antara korban dan pelaku adalah satu keluarga. Menurut Achmad, sebagai paman kandung korban dan juga pengacaranya, meskipun dalam lingkup keluarga, anak harus dilindungi oleh negara dan harus ditindak tegas. Pencabulan ini memberikan dampak buruk bagi psikologi korban serta prestasinya di sekolah. Nilai ujian korban menurun dan pergaulannya berkurang dengan teman laki-laki karena trauma. Achmad juga mengungkapkan bahwa keponakannya kini takut padanya. Oleh karena itu, Achmad berharap kepolisian akan serius menangani kasus ini. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, bukti yang ada sudah cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap lidik. Terdapat foto, surat visum, UPTP3A, surat dukungan dari Komnas Perlindungan Anak, serta perlindungan yang diberikan oleh LPSK kepada korban.

    berita