Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menggelar sidang perdana dalam perkara pembunuhan terhadap Imam Masykur. Pada sidang tersebut, hadir tiga terdakwa yaitu Praka RM, Praka HS, dan Praka J.
Saat itu, Imam Masykur ditemukan tewas oleh seorang anak di Kali Citarum, Jawa Barat. Penemuan jasad korban ini terjadi pada tanggal 15 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 WIB. Seorang saksi yang sedang beristirahat di sekitar kali tersebut mendapat informasi dari seorang anak berusia sembilan tahun tentang penemuan jasad korban, yang merupakan pemuda Aceh.
Imam Masykur ditemukan tanpa mengenakan baju hanya memakai celana pendek. Jasadnya berada dalam keadaan terapung dengan kedalaman 5 meter dan tersangkut di samping eceng gondok. Jasad korban mengalami pembengkakan di seluruh tubuh, kaku, dan luka robek di bagian ketiak sebelah kiri. Bagian kanan tubuhnya merah, sementara punggungnya pucat.
Setelah mengetahui penemuan jasad korban, saksi langsung melaporkannya kepada Sekertaris Desa setempat. Mereka juga memfoto Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebelum akhirnya membawa jasad korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.