Orangtua tidak boleh memberikan donasi uang amplop lebaran anaknya karena mereka bukan pemilik aset tersebut, tapi hanya sebagai wali. Donasi harus dilakukan oleh pemilik aset, dan dalam hal ini, donasi tidak memberikan manfaat langsung bagi anak.
Seorang bapak tidak berhak mendonasikan harta anaknya yang masih kecil karena pendonasian adalah transaksi yang murni mudarat. Wali, sekalipun ayahnya sendiri, bukanlah pemilik aset tersebut. (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 752).