More
    HomeHukum dan KriminalTim SAR Menghentikan Pencarian Santri Ponpes Al Khaerat – Hukum Kriminal

    Tim SAR Menghentikan Pencarian Santri Ponpes Al Khaerat – Hukum Kriminal

    Tim SAR Gabungan masih berusaha keras untuk mencari Ahmad Rifqi (12), seorang santri Ponpes Al Khaerat yang dilaporkan tenggelam saat mandi dan berenang di Sungai Telen, Kecamatan Muara Bengkal, Kutai Timur, Kaltim. Namun, hingga hari Ke-7 pencarian, Ahmad Rifqi belum juga ditemukan.

    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan Pasal 18, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dapat dihentikan jika seluruh korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi. Penghentian juga dilakukan setelah 7 hari pelaksanaan operasi pencarian jika tidak ada tanda-tanda korban.

    Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Balikpapan, Dody Setiawan, menyatakan bahwa meskipun operasi pencarian Ahmad Rifqi telah dilakukan selama 7 hari, namun hasilnya masih nihil. Debriefing dilakukan oleh Tim SAR Gabungan setelah pencarian dengan hasil nihil pada pukul 17:35 Wita.

    Dody juga menjelaskan bahwa operasi SAR pencarian Ahmad Rifqi dilakukan selama 7 hari mulai tanggal 5 hingga 11 April 2024. Karena tidak ada tanda-tanda ditemukannya korban, operasi SAR dinyatakan selesai dan ditutup. Unsur SAR yang terlibat dalam operasi akan dikembalikan ke satuan masing-masing untuk kesiapsiagaan.

    Ahmad Rifqi dilaporkan tenggelam pada Kamis, 4 April 2024, pukul 09:00 Wita di Sungai Telen. Saat itu, ia bersama temannya Ahmad Nur Ibnuariyanto (14). Ahmad Nur Ibnuariyanto telah ditemukan meninggal dunia di sekitar Sungai Telen pada Jumat, 5 April 2024, sekitar pukul 14:30 Wita.

    Berbagai unsur, termasuk Tim Rescue Pos SAR Sangatta, Polsek Muara Wahau, Rekans Ponpes Al Khaerat, dan warga, turut serta dalam pencarian korban. Kabar ini disampaikan oleh HUKUMKriminal.Net.

    Penulis: Lukman

    Source link

    berita