Al-Quran menegaskan bahwa status anak angkat tidak sama dengan anak kandung dan hanya melibatkan hubungan pengasuhan. Hal ini ditegaskan dalam Q.S Al-Ahzab [33:], yang menyatakan bahwa anak angkat bukanlah anak kandung. Menurut Al-Wahidi, anak angkat adalah orang yang diakui sebagai anak oleh orang lain dan sebaliknya.
Ayat ini turun sebagai tanggapan terhadap tuduhan yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW menikahi istri dari anak angkatnya, Zaid bin Haritsah. Namun, Zaid bukanlah anak kandung Rasulullah SAW, sehingga pernikahan dengan Zainab binti Jahsy tidak melanggar syariat Islam.
Tuduhan tersebut dijawab melalui ayat yang menegaskan bahwa Zaid bukanlah putra Rasulullah SAW, membantah tuduhan orang-orang Yahudi dan munafik. Ayat ini menegaskan bahwa adopsi Zaid oleh Rasulullah SAW adalah kebiasaan pada masa jahiliyah Arab dan tidak melibatkan hubungan nasab.