More
    HomeBeritaKomentar Mahfud MD tentang Peluang MKMK Membatalkan Putusan MK

    Komentar Mahfud MD tentang Peluang MKMK Membatalkan Putusan MK

    Bakal Calon Wakil Presiden, Mahfud MD, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, yang menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden dapat diubah.

    Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait pernyataan Jimly Asshiddiqie yang menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden dapat diubah. Tanggapan tersebut disampaikan dalam sebuah wawancara oleh Mahfud MD.

    Dalam wawancara tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hasil dari uji materi yang dilakukan oleh para pihak yang terkait. Dalam hal ini, putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden telah melalui proses yang matang dan mempertimbangkan berbagai aspek yang ada.

    Mahfud MD juga menekankan bahwa putusan MK adalah final dan mengikat. Sehingga, menurutnya, untuk dapat mengubah putusan tersebut diperlukan adanya perubahan atau amandemen dalam konstitusi.

    Meskipun demikian, Mahfud MD juga memberikan penekanan bahwa setiap putusan Mahkamah Konstitusi dapat dievaluasi dan diperbaiki. Namun, evaluasi dan perbaikan tersebut tidak dapat dilakukan dengan asal-asalan dan harus melalui proses yang sesuai dengan mekanisme yang ada.

    Jimly Asshiddiqie sebelumnya menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden dapat diubah. Ia mengatakan bahwa putusan MK bukanlah undang-undang dan dapat diperbaiki melalui amandemen konstitusi.

    Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai sikap resmi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pernyataan Jimly Asshiddiqie ini.

    berita