More
    HomeOtomotifParkir gelap dapat didakwa dengan pemerasan dan diancam dengan hukuman penjara selama...

    Parkir gelap dapat didakwa dengan pemerasan dan diancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun

    Masalah parkir liar kembali menjadi perbincangan di media sosial, terutama di area minimarket. Netizen sering curhat karena terpaksa membayar parkir di minimarket seperti Indomaret, Alfamart, atau minimarket lainnya, padahal barang yang mereka beli seringkali kosong dan harganya relatif murah.

    Sejumlah minimarket sebenarnya memberikan pengumuman bahwa parkir gratis. Namun, ketika mobil dinyalakan, petugas parkir tidak ada, dan terkadang suara peluit atau teriakan “terus-terus” muncul tiba-tiba. Meskipun biaya parkir liar hanya sekitar Rp1.000-2.000, banyak yang enggan membayarnya dengan alasan tertentu sehingga keluhan tentang parkir liar menjadi viral.

    Di Jakarta, masyarakat dapat melaporkan parkir liar. Aturan parkir tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Penyelenggara parkir wajib memiliki izin dari Gubernur, yang mencakup besaran biaya parkir atau bahkan parkir gratis.

    Petugas parkir juga harus menyediakan karcis parkir sesuai dengan aturan yang ada. Jika tidak, dapat dikenakan sanksi administratif yang cukup berat, seperti denda hingga Rp7.500.000.

    Jika merasa dirugikan karena parkir liar atau dipaksa membayar biaya parkir dengan cara yang tidak benar, Anda dapat melaporkan ke polisi. Tindakan pemaksaan seperti itu dapat dikenakan pasal pemerasan dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

    Source link

    berita