Pada hari Selasa, 30 April 2024, Terdakwa Muhammad Riki alias Ciang divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 202/Pid.Sus/2024/PN Smr. Sidang tersebut digelar di Ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmadja.
Majelis Hakim yang terdiri dari Jemmy Tanjung Utama SH MH (Ketua), Nur Salamah SH, dan Elin Pujiastuti SH MH menyatakan bahwa Terdakwa Muhammad Riki bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, yaitu menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Sebagai hukuman, Terdakwa Muhammad Riki dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. Majelis Hakim juga menetapkan bahwa Terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti berupa 8 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 2,33 gram, 1 lembar Tissue, 1 bendel Plastik klip, 1 buah Sendok penakar, dan 1 buah Toples Plastik bening akan dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, uang tunai sebesar Rp100 ribu juga akan dirampas untuk negara.
Biaya perkara senilai Rp5 ribu ditanggung oleh Terdakwa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Yosephus Ary S SH MH menuntut Terdakwa Ciang dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Terdakwa Ciang ditangkap di rumahnya di Jalan Kampung Minyak 1, Samarinda atas dugaan tindak pidana Narkotika. Barang bukti berupa 8 poket Sabu-Sabu ditemukan di tempat tersebut.
Setelah pembacaan putusan, Terdakwa Ciang dan JPU menyatakan menerima putusan tersebut. Penasehat Hukum Terdakwa, Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda juga menyatakan penerimaan terhadap putusan tersebut.