More
    HomeOtomotifKlaim Asuransi Jasa Raharja dan Swasta Setelah Mengalami Kecelakaan di Jalan

    Klaim Asuransi Jasa Raharja dan Swasta Setelah Mengalami Kecelakaan di Jalan

    Asuransi kecelakaan Jasa Raharja sejatinya dapat digunakan ketika mengalami kecelakaan kendaraan di jalan raya. Kecelakaan lalu lintas sering terjadi akhir-akhir ini dan dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti kelalaian pengemudi, cuaca, kondisi jalanan, atau kerusakan kendaraan. Namun, tidak semua kecelakaan akan mendapatkan bantuan atau santunan langsung dari asuransi Jasa Raharja. Perusahaan ini menyediakan dua program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga. Maka, kecelakaan tunggal yang melibatkan kendaraan pribadi tidak akan ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja.

    Menurut Budiyanto, kecelakaan tunggal yang melibatkan satu kendaraan biasanya disebabkan oleh kelalaian sendiri sehingga tidak diatur dalam Undang-Undang tentang dana kecelakaan lalu lintas. Meskipun demikian, korban kecelakaan tunggal masih bisa mendapatkan biaya pengobatan yang dicover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) dengan syarat adanya laporan dari kepolisian. Jasa Raharja juga tidak akan memberikan klaim asuransi jika tidak dilaporkan.

    Untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, korban harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan termasuk formulir pengajuan santunan, dokumen pendukung seperti laporan polisi, kuitansi biaya perawatan, fotokopi KTP korban, dan surat rujukan jika korban pindah ke rumah sakit lain. Besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja berbeda-beda tergantung pada risiko yang dialami korban dan jenis moda transportasi.

    Jika asuransi Jasa Raharja tidak mencover kecelakaan tunggal, pemilik kendaraan dapat memilih untuk mengambil asuransi swasta seperti Garda Oto. Asuransi swasta ini bisa memberikan perlindungan terhadap berbagai jenis kecelakaan selain pengemudi dan penumpang. Pemegang polis dapat mengajukan klaim dengan melaporkan kecelakaan, mengisi formulir klaim, menyiapkan dokumen pendukung, dan mengirimkannya ke perusahaan asuransi. Proses klaim akan diproses oleh perusahaan dan jika disetujui, santunan akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan polis asuransi.

    Dalam hal klaim asuransi kecelakaan, tata cara bisa bervariasi antara perusahaan asuransi. Untuk produk Garda Me dari Garda Oto, pemegang polis dapat mengikuti langkah-langkah klaim yang mudah melalui laman resmi perusahaan dan mengirimkan formulir klaim beserta dokumen pendukung. Jadi, penting untuk memahami prosedur klaim asuransi yang benar untuk mendapatkan bantuan atau santunan yang tepat saat mengalami kecelakaan di jalan raya.

    Source link

    berita