Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan serius menindak juru parkir liar yang beroperasi di minimarket. Penegakan hukum akan dilakukan terhadap para jukir liar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan bahwa oknum jukir yang sering memaksa warga membayar parkir saat masuk ke minimarket melakukan tindak pidana ringan. Dishub DKI akan melakukan sidang di lokasi kejadian untuk menindak jukir liar.
“Ini yang sedang kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum, dimana dari hasil diskusi, kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan risikonya,” kata Syafrin kepada wartawan, dikutip pada Kamis (9/5/2024).
“Maka kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat,” lanjut Syafrin.
Syafrin menegaskan bahwa tempat parkir di minimarket merupakan fasilitas umum yang disiapkan pengelola minimarket untuk pelanggannya yang berbelanja. Oleh karena itu, tidak ada biaya parkir yang seharusnya dikenakan.
“Oleh sebab itu siapapun yang kemudian memanfaatkan itu dan menimbulkan keresahan masyarakat itu harus dilakukan tindakan tegas dan ini yang akan kami lakukan,” ujarnya.
Syafrin menyatakan bahwa penindakan terhadap parkir liar di minimarket dijadwalkan akan dilakukan pekan depan. Saat ini, pihaknya sedang dalam tahap diskusi dan koordinasi dengan pihak terkait.
“Minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan,” katanya.