Cara mengubah plat nomor merah ke hitam kerap menjadi pertanyaan bagi mereka yang ingin memiliki fasilitas kendaraan kantor secara pribadi. Biasanya, kendaraan instansi pemerintah dilelang setelah penggunaan selama 10-20 tahun melalui DJKN/KPKNL untuk memberi kesempatan kepada masyarakat sipil untuk memilikinya. Namun, tidak banyak yang mengetahui jadwal lelang ini sehingga kendaraan sering jatuh ke tangan karyawan instansi yang berkaitan.
Untuk mengubah plat nomor merah menjadi hitam, beberapa persyaratan dan biaya harus disiapkan. Dokumen yang diperlukan termasuk registrasi kendaraan dari instansi sebelumnya, surat izin, dokumen identitas, STNK, BPKB, surat keputusan penjualan, dan keputusan lelang. Biaya untuk balik nama kendaraan dari plat merah ke hitam bergantung pada usia kendaraan dan NJKB-nya.
Setelah persyaratan terpenuhi dan biaya disiapkan, langkah berikutnya adalah mengurus surat kendaraan untuk merubah pelat merah menjadi hitam. Proses ini melibatkan cek fisik kendaraan, cabut berkas, pembuatan BPKB baru, penggantian STNK, dan penyelesaian di Samsat terdekat.
Penting untuk memahami arti warna plat nomor mobil, di mana plat hitam (putih) umum digunakan oleh orang perseorangan atau perusahaan, plat hitam dengan aksen biru untuk kendaraan listrik, plat merah untuk kendaraan instansi pemerintah, plat kuning untuk angkutan umum, dan plat hijau untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas.
Secara keseluruhan, proses mengubah plat nomor merah menjadi hitam tidak sulit jika mengikuti persyaratan dan langkah-langkah yang telah ditentukan.