More
    HomeOtomotifJuru Parkir Liar di Jakarta Siap-siap Ditangkap Polisi

    Juru Parkir Liar di Jakarta Siap-siap Ditangkap Polisi

    Parkir liar di wilayah Jakarta saat ini sedang menjadi perhatian, karena banyak laporan dari masyarakat yang dianggap mengganggu. Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana untuk mengeluarkan peraturan larangan terhadap juru parkir liar di minimarket pada pekan depan. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, lahan parkir di minimarket merupakan fasilitas umum yang disediakan untuk pelanggan secara gratis.

    Namun, ada oknum yang memanfaatkan situasi ini dengan memungut biaya parkir, dan hal ini akan ditindak tegas oleh pihak berwenang. Syafrin mengungkapkan bahwa ada pengelola minimarket yang memasang pengumuman parkir gratis, namun masih terdapat oknum yang meminta biaya parkir.

    Untuk mengatasi masalah ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap juru parkir liar yang tetap beroperasi meskipun sudah dijadwalkan penertiban. Mereka juga sedang berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menetapkan sanksi yang akan diterapkan.

    Dalam hal ini, masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik parkir liar di minimarket melalui aplikasi Jaki atau CRM, dan setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh tim yang telah dibentuk. Kombes Poli Latif Usman dari Polda Metro Jaya juga menyatakan kesiapannya untuk membantu Pemprov DKI Jakarta dalam menertibkan parkir liar, termasuk di minimarket.

    Sebagai bagian dari ketertiban umum, parkir liar perlu ditindak secara bersama-sama dan masyarakat dihimbau untuk ikut mengawasi agar parkir gratis di minimarket benar-benar tidak dipungut biaya. Dengan kolaborasi antara pihak berwenang dan masyarakat, diharapkan masalah parkir liar di Jakarta dapat teratasi dengan baik.

    Source link

    berita