Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memuat hal ini.
Evaluation penerapan KRIS masih akan dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penentuan iuran JKN ke depan.
Hingga Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, iuran bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020. Untuk peserta JKN segmen PBPU atau peserta mandiri, iuran kelas I Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per bulan. Subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu per bulan membuat iuran kelas III menjadi Rp35 ribu.
Rizzky Anugerah dari BPJS Kesehatan menyatakan bahwa iuran JKN saat ini belum berubah dan evaluasi penerapan KRIS akan menjadi dasar penentuan iuran dan manfaat JKN ke depan.