Pelayanan rawat inap pada peserta JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan dari sistem kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan perubahan ini, hanya akan ada satu standar kelas rawat inap yang diberlakukan dalam pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta JKN secara keseluruhan.