Selama ini pelayanan rawat inap kepada peserta JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan mengikuti sistem kelas 1, 2, dan 3. Namun, sistem kelas tersebut akan berubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di mana hanya ada satu kelas rawat inap standar yang akan diberlakukan.
Perubahan ini berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024.
Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk menerapkan KRIS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Pertanyaan muncul di masyarakat mengenai iuran yang akan berlaku saat KRIS diberlakukan. Menurut Kepala Pusat Pembiayaan Kementerian Kesehatan RI, Ahmad Irsan A. Moeis, iuran ke depan akan menjadi pembahasan lebih lanjut berdasarkan evaluasi yang dilakukan. Apakah iuran baru diperlukan, apakah ada manfaat baru yang ditawarkan, semuanya masih akan dievaluasi.
BPJS Kesehatan juga menyatakan bahwa untuk menentukan tarif iuran yang baru, perlu dilakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Nugraha, mengatakan bahwa menetapkan iuran BPJS Kesehatan bukan hal yang mudah, dan oleh karena itu untuk saat ini belum dapat diinformasikan mengenai iuran yang akan berlaku saat KRIS diberlakukan.