Personel Satuan Reserse Kota Dumai, Riau, menangkap seorang pria berinisial S di Desa Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Dia merupakan tersangka suami yang membunuh istrinya di Kecamatan Bukit Kapur beberapa pekan lalu.
Tersangka dalam kasus pembunuhan istri ini merupakan otak pelaku. Dia melibatkan dua anaknya, LZP dan KT, untuk melaksanakan rencana pembunuhan pada 25 Agustus 2023.
Kepala Polres Kota Dumai Ajun Komisaris Besar Dhovan Oktavianton menjelaskan, tersangka ditangkap pada 4 September 2023 dan telah dibawa ke Kota Dumai pada 6 September.
“Motif pelaku adalah karena sakit hati akibat korban melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Dhovan, Jumat siang, 8 September 2023.
Korban diduga sering melakukan kekerasan terhadap LZP dan KT selama hidupnya. Salah satu dari anak-anak tersebut adalah anak kandung korban, sementara yang lain adalah anak tiri atau anak kandung dari tersangka S.
“Kekerasan dalam rumah tangga inilah yang membuat kedua anak tersebut merasa dendam,” ujar Dhovan.
Anak kandung korban, LZP, turut serta dalam melakukan kekerasan. Sementara anak lainnya, KT, mengaku memukul kepala korban dengan martil.
“Kedua anak ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap lebih awal dari S,” kata Dhovan.
Setelah membunuh korban, ketiganya mencari sebuah karung. Mayat korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan diletakkan di sebuah parit pinggir jalan.
Jasad korban kemudian ditemukan pada 25 Agustus 2023 di Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.