Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN akan mengalami perubahan besar dalam pelayanan rawat inap. Saat ini, BPJS Kesehatan menawarkan layanan rawat inap dengan sistem kelas 1, 2, dan 3. Namun, sistem kelas ini akan berubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.