Lembaga Survei Indonesia (LSI) baru-baru ini merilis hasil survei terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Dalam survei tersebut, LSI menemukan bahwa hanya 37,2% responden yang mengetahui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Namun demikian, meskipun tidak banyak yang mengetahui putusan tersebut, LSI menemukan bahwa lebih banyak responden yang setuju dengan putusan tersebut. 46% responden yang menyetujui putusan MK, sedangkan tingkat persetujuan responden yang mengetahui putusan tersebut mencapai 48,3%.
Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, mengungkapkan bahwa sebesar 39,3% responden tidak setuju dengan putusan MK. Sedangkan responden yang mengetahui putusan tersebut dan tidak setuju mencapai 42,7%. Selain itu, terdapat pula 14,7% responden yang tidak memberikan jawaban dan 9% responden yang mengetahui putusan MK tidak memberikan jawaban.
Djayadi juga menyebutkan bahwa sebesar 36,2% responden mengetahui atau pernah mendengar bahwa putusan MK membuka peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi cawapres pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, sebanyak 63,8% responden lainnya menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.
Selain itu, 46,6% responden juga mengaku mengetahui atau pernah mendengar bahwa Gibran akan menjadi cawapres Prabowo. Sementara 53,4% responden sisanya menyatakan sebaliknya.
Dari seluruh responden, sebanyak 53,8% setuju dengan Gibran menjadi cawapres Prabowo. Namun, khusus untuk responden yang mengetahui bahwa Gibran akan menjadi cawapres Prabowo, jumlah yang setuju lebih besar, yaitu 59,7%.
Terdapat pula 37,2% responden yang tidak setuju dengan hal tersebut, dan 9% responden tidak memberikan jawaban. Sedangkan penolakan dari publik yang mengetahui bahwa Gibran akan menjadi cawapres Prabowo sebesar 35,2%, dan sisanya sebesar 5,1% tidak memberikan jawaban.