Home Berita Berkas Kasus Pembunuhan Imam Masykur oleh Anggota Paspampres Telah Dinyatakan Lengkap

Berkas Kasus Pembunuhan Imam Masykur oleh Anggota Paspampres Telah Dinyatakan Lengkap

0

Berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur oleh oknum Paspampres RM dan dua anggota TNI lainnya telah selesai. Berkas perkara ini telah diserahkan ke Militer II-08 Jakarta.

Hakim Juru bicara pada Dilmil II-08 Mayor Laut (H) Awan Kurnia Sanjaya menjelaskan bahwa berkas perkara pembunuhan Imam Masykur selanjutnya akan diperiksa untuk mengetahui apakah sudah memenuhi syarat formal.

“Arsip perkara dari PTSP akan diserahkan ke kepaniteraan untuk memeriksa berkas perkara tersebut, apakah sudah memenuhi syarat formal dan materiil,” kata Mayor Awan dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).

Awan menjelaskan bahwa jika seluruh syarat formal dalam kasus pembunuhan oleh Praka RM dan dua tersangka lainnya dinyatakan lengkap, maka perkara tersebut akan didaftarkan dan siap untuk disidangkan.

“Kepala Dilmil II-08 akan menunjuk Majelis Hakim yang akan mengadili perkara ini,” kata Awan.

Awan juga menegaskan bahwa sidang mengenai kematian Imam Masykur akan dilakukan secara terbuka dengan hakim yang profesional.

“Sidang akan dilakukan secara terbuka untuk umum, profesional, dan akuntabel seperti pengadilan lain di bawah Mahkamah Agung, serta tetap mengacu pada prinsip kecepatan, kesederhanaan, dan biaya ringan dalam peradilan,” kata Awan.

Diketahui, dalam kasus ini, selain Praka RM, dua tersangka lain yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur adalah Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J dari Kodam Iskandar.

Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur. Penganiayaan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 (3) KUHP, dan Pasal 328 KUHP, semuanya dalam kaitannya dengan Pasal 55 (1) ke1 KUHP.

Kemudian, tiga tersangka sipil yang ditangani Polda Metro Jaya adalah inisial AM dan Heri yang merupakan penadah hasil kejahatan. Selain itu, tersangka Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Imam Masykur, seorang pemuda asal Aceh yang diculik dari toko obatnya di Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Kasus ini dimulai dengan pemerasan uang tebusan sebesar Rp50 juta, hingga akhirnya Imam ditemukan tewas di Sungai Karawang, Jawa Barat. [Sumber](https://www.liputan6.com/news/read/4569376/kasus-pembunuhan-imam-masykur-oleh-oknum-aparat-diduga-adanya-mafia-tramadol-liputan-6)

Exit mobile version