Home Berita 16 Professor and Legal Instructors Report Anwar Usman to the Constitutional Court

16 Professor and Legal Instructors Report Anwar Usman to the Constitutional Court

0

Sejumlah guru besar dan pengajar fakultas hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.
Laporan itu ditujukkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Kamis (26/10/2023).

“Ada 16 guru besar dan juga pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang terlibat di dalam perkara dan seluruhnya diwakili oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Yayasan LBH Indonesia, Indonesia Corruption Watch, dan juga IM57,” kata Manajer Program PSHK Violla Reininda.

Violla berujar, terdapat empat poin yang CALS laporkan. Yang pertama adalah berkenaan dengan potensi konflik kepentingan pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“(Hakim Terlapor) memberikan ruang atau privillege kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan menjadi calon wakil presiden, yaitu Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan hal tersebut telah terkonfirmasi dengan yang bersangkutan mendaftarkan mendampingi calon presiden Prabowo Subianto,” ujar Violla.

Kemudian, yang kedua, Violla menyebut bahwa Anwar Usman tak memiliki judicial leadership dalam memeriksa dan memutus perkara tentang pengujian syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
“Kenapa? Karena satu, tidak menaati hukum acara sebagaimana mestinya karena ada proses yang dilakukan secara terburu-buru dan juga secara tidak sesuai dengan prosedur, terutama berkenaan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan,” jelas Violla.

“Kemudian juga, ketiadaan judicial leadership ini berkaitan dengan kepemimpinan beliau ketika menghadapi adanya concurring opinion dari dua hakim konstitusi yang substansinya ternyata dissenting opinion sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan Mahkamah Konstitusi,”

Terakhir, yang keempat adalah berkenaan dengan komentar Anwar Usman saat mengisi kuliah umum di Semarang pada 9 September 2023. Saat itu, Anwar memberikan komentar dengan nuansa mendukung putusan syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden.

Exit mobile version