Home Berita Kejaksaan Agung Memeriksa Direktur Utama Krakatau Steel, Purwono Widodo Terkait Dugaan Korupsi...

Kejaksaan Agung Memeriksa Direktur Utama Krakatau Steel, Purwono Widodo Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Tol MBZ.

0

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Salah satu dari saksi-saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Krakatau Steel, Purwono Widodo.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa ada delapan saksi yang diperiksa pada tanggal 26 Oktober 2023, yang berasal dari berbagai pihak. Saksi-saksi tersebut diperiksa untuk tersangka DD, YM, TBS, dan SB.

Para saksi yang diperiksa antara lain anggota Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita, Kasi Administrasi Kontrak Proyek Japek II Elevated, Site Engineering and Contract Manager Proyek Japek II Elevated, dan Direktur Utama PT Bakri Metal Industries. Selain itu, Direktur Utama PT Krakatau Steel, Purwono Widodo juga diperiksa saat masa jabatannya sebelumnya sebagai Direktur Marketing PT Krakatau Steel tahun 2017. Saksi-saksi lainnya adalah Production & Equipment Manager Engineering Procurement and Construction Division PT Waskita Karya, anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated, dan General Manager PT Intisumber Bajasakti.

Dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini, kata Ketut.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Sofiah Balfas sebagai tersangka. Sofiah Balfas merupakan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, Sofiah Balfas diduga terlibat dalam permufakatan jahat yang mengatur dan mengubah spesifikasi barang tertentu untuk keuntungan perusahaannya. Sofiah Balfas ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sebelum Sofiah Balfas, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting. Mereka diduga melanggar hukum dengan menetapkan pemenang tender yang telah mengatur spesifikasi barang untuk keuntungan pihak tertentu.

Kasus ini tengah dalam proses penyidikan untuk mengungkap kebenaran dan melibatkan semua pihak terkait dalam tindak korupsi tersebut.

Exit mobile version