Home Berita Sidang Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Segera Dilaksanakan

Sidang Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Segera Dilaksanakan

0

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, keputusan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam dua perkara yang menyeret Panji.

“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Whisnu dalam jumpa pers, Rabu 16 Agustus 2023.

Meski belum menetapkan adanya tersangka, namun dalam hasil gelar perkara yang telah menemukan adanya tindak pidana. Penyidik, juga turut melibatkan sejumlah pihak lain seperti akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.

“Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua,” sambung dia.

Penyidik juga telah menerapkan pasal yang bakal nantinya dijeratkan kepada tersangka. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Exit mobile version