Panji Gumilang kembali menjadi sorotan Dittipideksus Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kasus ini berkaitan dengan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kasus dugaan korupsi terkait dana BOS diduga terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara,” kata Kasubdit III TTPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Y. De Deo saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023).
Namun, De Deo menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi dana BOS masih dalam tahap penyelidikan untuk mencari bukti tindak pidana. Penyidik juga menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apakah ada kerugian negara dari dana BOS tersebut.
“Ini prosesnya masih penyelidikan dengan target sasaran untuk dilakukan perhitungan terlebih dahulu. Kita memerlukan hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara,” katanya.
De Deo menambahkan bahwa proses audit dana BOS tidaklah mudah. Dana yang diperuntukkan untuk pendidikan disalurkan dari pusat ke daerah, sampai akhirnya diterima oleh pihak pengelola tempat pendidikan tersebut.
“Pengelolaan dana BOS cukup sulit karena terdapat beberapa kali perubahan peraturan. Ada yang sebelumnya dikelola oleh pusat, kemudian diserahkan ke provinsi, dan dari provinsi ada yang diserahkan ke Kota/Kabupaten. Setiap level manajemen memiliki waktu yang cukup lama dalam pengelolaannya,” jelasnya.