Home Berita Mantan Pelaksana Tugas Kepala Desa Tangerang Ditangkap Kejaksaan Terkait Korupsi Dana Bantuan...

Mantan Pelaksana Tugas Kepala Desa Tangerang Ditangkap Kejaksaan Terkait Korupsi Dana Bantuan Covid-19

0

Mantan Pejabat Kepala Desa Tersangka Korupsi BLT Covid-19 Tangerang

Liputan6.com, Tangerang – DS, seorang mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang ditangkap aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang atas dugaan korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) COVID-19 dan anggaran desa tahun 2021.

Saat menjalankan tugasnya sebagai Pj Kepala Desa, DS bertugas di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

“BLT Covid-19 dan proyek fiktif total kerugian negara kurang lebih sekitar Rp402 juta,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangerang, Feriando Ruswan.

DS telah dipanggil untuk dimintai keterangan di Kejari Kabupaten Tangerang. Namun, dia tidak kunjung hadir, sehingga akhirnya Kejari menangkap dan menggeledah rumah tersangka pada Selasa, 7 November 2023 kemarin.

“Dia ini tidak koperatif, sudah beberapa kali dipanggil namun selalu berhalangan, jadi kita jemput paksa,” katanya.

Dia menyebut, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan terkait tindak pidana korupsi BLT Covid-19 ini, apakah yang bersangkutan beraksi sendiri atau bakal ada tersangka lainnya.

“Sementara saat ini dia masih ditangkap sendiri,” kata Feriando.

Exit mobile version