Home Berita KPK Mengundang Penyidik RDP dan Rakor Sebelum Melakukan Supervisi Kasus Syahrul Yasin...

KPK Mengundang Penyidik RDP dan Rakor Sebelum Melakukan Supervisi Kasus Syahrul Yasin Limpo

0

Sebelumnya, permintaan supervisi yang diajukan Penyidik Subdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Komisi Pemberantasan Korupsi tak kunjung mendapat respons. Supervisi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menyeret nama Ketua KPK, Firli Bahuri.

Saat itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, memastikan hal itu tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Tidak, sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan,” kata Ade, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Dia mengatakan, permohonan supervisi justru bentuk transparansi penyidikan yang sedang dilakukan oleh tim gabungan. Oleh karena itu, penyidik mengirim surat kepada Pimpinan KPK RI untuk menugaskan deputi koordinasi dan supervisi untuk melakukan supervisi penanganan a quo. Ini salah satu tugas dari KPK.

Selain itu, penyidik melayangkan surat kepada Dewas KPK RI untuk mengakselerasi percepatan dari tindak lanjut supervisi penanganan perkara yang sudah dilayangkan sebelumnya. Surat itu berisi permintaan utuk mendorong pimpinan KPK menugaskan deputi korsub melakukan supervisi penanganan pemerasan yang saat ini ditangani penyidik gabungan.

“KPK-Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ini (supervisi) bentuk transparansi penyidkan yang sedang kita lakukan. Artinya penyidik dalam melakukan penyidikannya kita sangat betul-betul menjunjung tinggi transparansi,” ujar dia.

Exit mobile version