Operasi Tangkap Tangan KPK, Anggota BPK dan Pj Bupati Sorong Diamankan, Ini Daftarnya
Liputan6.com, Jakarta – Di tengah sorotan publik soal kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Lembaga antirasuah kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat penyelenggara negara.
Kali ini, Tim satgas KPK mengamankan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso termasuk pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat Daya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Penangkapan ini berkaitan dengan pengondisian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023. Total ada 10 orang yang diamankan KPK dalam OTT tersebut.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 10 orang pada Minggu, 12 November 2023 yang berada di dua wilayah berbeda yaitu di Kabupaten Sorong dan Jakarta,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Adapun, 10 orang tersebut yakni, Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Yan Piet Mosso selaku Pj Bupati Kabupaten Sorong, Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Papua Barat, David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK.
Kemudian, Anggota Tim Pemeriksa BPK Dzul F Dengo (DFD), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Staf BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat David Martumbur (DM), Security BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Eko Purwanto (EP), dan Tenaga Ahli BPK Febian Julius (FJ).
Tak hanya itu, Firli menyebut pihaknya juga akan mendalami dugaan keterlibatan Anggota BPK lain yakni Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK tersebut.
“Tentu keterkaitan Anggota VI BPK perlu sih meminta keterangan karena kita bekerja secara profesional,” ujar Firli.
Firli mengatakan, Mantan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR Fraksi Gerindra itu bakal dipanggil dan diperiksa penyidik lembaga antikorupsi dalam proses penyidikan kasus dugaan suap tersebut.
Keterangan Pius Lustrilanang dibutuhkan dalam pengusutan kasus yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing.
“Perlu keterangan dan bukti-bukti. Karena prinsipnya kita bisa melakukan penyidikan tentu taat azas arti penyidikan itu sendiri,” kata Firli.
Namun demikian, Firli menyebut tak mau tergesa-gesa dalam mengusut hal itu. Pasalnya, ruang kerja Pius Lustrilanang sudah disegel tim penyidik KPK. Penyegelan itu dilakukan dalam rangka menjaga status quo agar ruangan tersebut tetap steril.
“Saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini,” kata Firli.
Terkait hal itu, Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai, lembaga antirasuah harus bergerak cepat mengusut dugaan keterlibatan Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang dalam kasus suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Terlebih, KPK telah melakukan penyegelan dan penggeledahan di kantor yang bersangkutan.
Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan KPK bisa saja menjadi sinyal atau petunjuk adanya barang bukti atau keterlibatan Pius dalam kasus rasuah yang menjerat Pj Bupati Sorong tersebut.
“Ya berarti kalo digeledah sudah bener, jadi ketika suatu tempat disegel bukan main-main tentu ada petunjuk kenapa disegel, tapi kalau kita lihat dari sini apakah ada keterkaitan BPK Papua Barat dengan Pius ini yang mungkin akan ditelusuri penyidik berikutnya, kalau disegel kan harus digeledah, nah artinya memang diduga tempat adanya barbuk,” kata Yudi kepada Liputan6.com, Rabu (15/11/2023).
Lebih lanjut, Yudi mengatakan, banyaknya kasus yang melibatkan anggota BPK juga telah menjadi sinyal adanya kerentanan di internal BPK yang tidak bisa terhindar dari adanya kasus rasuah. Untuk itu, Yudi berharap terbongkarnya kasus anggota BPK Papua Barat Daya tersebut bisa menjadi momentum BPK untuk melakukan bersih-bersih internal dan bisa memperkuat diri dalam hal kewenangannya sebagai badan pemeriksa.
“Kita berharap mereka berbenah bahwa kewenangan BPK mengaudit bisa disalahgunakan, terkait WTP misalnya atau hasil temuan audit, Sepertinya BPK sendiri secara internal harus menganyses di kasus rasuah Pj Bupati Sorong.
“Jadi menurut saya sejauh ini dia tidak bisa dikoalisikan sebagai orang yang terlibat dalam tindak pidana korupsi itu. Walaupun dianggap terlibat belum ada alasan yang cukup untuk menyatakan dia melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.